News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Merasa Ditipu, Pemilik Apartemen Berencana Somasi Pengembang Apartemen

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saut Edward Rajagukguk

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Pengacara pemilik satu unit Apartemen Gandaria, Tower Kencana Resident, Saut Edward Rajagukguk, berencana melakukan somasi atau teguran kepada PT Menara Perkasa Margarahayu Land sebagai pengembang hunian.

Somasi dalam waktu dua minggu dari hari ini, Selasa (21/6/2016), rencananya dilakukan karena Saut merasa kliennya tertipu.

Pasalnya, meski telah melunasi pembayaran unit yang dia beli senilai Rp 2,7 miliar di lot 25 D sejak 2014, hingga kini apartemen yang dijanjikan masih belum selesai.

"Waktu kami meninjau lokasi, pembangunan sudah berhenti. Bahkan, sudah ada alih kepemilikan," kata Saut dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Situasi itu, dirasakan klien Saut, telah membuat dirinya merugi. Terlebih pihak PT Menara Perkasa Margarahayu Land yang ditemuinya tidak bisa memberikan penjelasan terkait ganti rugi. Upaya mereka menemui pengembang property itu juga tidak menemukan titik terang.

"Kami hanya dipertemukan dengan staf marketing atau keuangannya. Mereka juga tidak bisa memberikan solusi atas masalah ini," kata Saut.

"Padahal, saat perjanjian pembelian ada klausul yang menyatakan ada denda jika penyelesaian tidak tepat waktu dan ada pergantian jika untuk ganti dengan apartemen serupa," tambahnya.

Ketidakjelasan nasib pembeli unit Apartemen Gandaria yang terletak di Jalan Arteri, Pondok Indah, juga dirasakan sekitar calon pemilik 300 unit apartemen itu. Hanya saja, baru satu kliennya yang berencana mengajukan langkah hukum.

Saut menyatakan jika dalam waktu dua minggu tidak ada tanggapan atas somasi yang dilayangkan kliennya, dia akan membawa permasalahan ini ke pihak berwajib.

"Kami ingin lapor ke Kepolisian untuk jalur pidana dan menggugat secara perdata di pengadilan karena ada ingkar janji atau wanprestasi," katanya.

Advokat yang berkantor Gedung Artha Graha, Jalan Sudirman, Jakarta, menyebut pengembang hunian itu telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara selama lima tahun serta denda Rp 2 miliar.

Selain itu, ada pula pelanggaran UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan ancaman pencabutan izin usaha serta denda Rp 5 miliar.

Terkait identitas kliennya, Saut enggan menyebut. "Ada kekhawatiran ada pihak-pihak tertentu yang ingin memanfaatkan kejadian ini," katanya.

Saat ini, Saut menyebut Apartemen Gandaria yang memiliki luas lahan sekitar 5 hektare dan sedianya akan berdiri setinggi 15 lantai, lengkap dengan fasilitas pusat perbelanjaan, baru terbangun sekitar 60 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini