TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jajaran Polres Metro Jakarta Barat melakukan pemusnahan narkotika yang beromzet miliaran rupiah.
Pemusnahan dengan membakar barang haram itu digelar di lapangan Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (22/6/2016) hingga musnah.
Narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari operasi penangkapan selama bulan Ramadan.
"Pemusnahan ini dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif selama bulan Puasa dan menyambut Hari Raya Idul Fitri," ujar Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Rudy Heryanto Adi Nugroho pada Rabu (22/6/2016).
Ada tujuh orang tersangka yang diamankan polisi terkait peredaran narkotika ini. Mereka di antaranya MF, WW, SL, AS, TH, HM, dan IW.
Ketujuh tersangka ini dari kasus yang berbeda. Para pelaku terjaring di wilayah hukum Jakarta Barat.
Narkotika yang dimusnahkan yakni sabu 3,5 kg, 104 butir ekstasi, dan ganja 96 kg.
"Total omzetnya mencapai Rp 5 miliar dan bisa menyelamatkan 28 ribu jiwa dari bahayanya narkoba," ucapnya.
Rudy menyatakan para tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya 20 tahun kurungan penjara atau seumur hidup.
"Kami akan perangi dan berantas peredaran narkoba ini," kata Rudy. (Andika Panduwinata)