Dalam surat tersebut DKI memberi waktu 15 hari kepada PT GTJ untuk melakukan pemulihan kerjasama.
Lalu, ratusan massa menghalau truk sampah DKI di TPST Bantar Gebang.
Mereka mengaku tidak mempersoalkan SP 3 yang diterima pengelola sampah.
Mereka menyebut, aksinya menghalau truk sampah DKI karena jumlah sampah yang masuk dari Jakarta ke Bantar Gebang sudah melebihi perjanjian antara DKI Jakarta dengan PT GTJ selaku pengelola.
Baca tanpa iklan