TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh delapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap dua orang tersangka kasus dugaan suap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, Kamis (23/6/2016) berlangsung lancar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dua tersangka yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaya dan ajudannya Trinanda Prihantoro, tanpa mengajukan nota keberatan (eksepsi) akan melanjutkan persidangannya pekan depan.
Ketua Majelis Hakim Sumpeno akhirnya menutup sidang perdana kali ini.
"Dengan demikian, sidang lanjutan akan digelar minggu depan ya, Kamis (30/6/2016) dengan menghadirkan lima orang saksi, ya," ujar Sumpeno setelah mengonfirmasi dengan JPU sebelum akhirnya menutup persidangan.
Sebelumnya, usai mendengar dakwaan yang dibacakan tim JPU, dua terdakwa tidak mau mengajukan eksepsi agar proses hukum bisa segera diselesaikan.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ariesman, Adardam Achyar.
"Ini kan cepat, sederhana dan biaya ringan sehingga terdakwa memerlukan bagaimana perkaranya bisa diperiksa, disidangkan dan diputus secepatnya," tutur Adardam di luar ruang sidang.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Ariesman Widjaja.
Sanusi diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar. Suap tersebut diduga terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Selain Sanusi, dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. Sedangkan Ariesman Widjaja menyerahkan diri beberapa saat setelah diumumkan sebagai tersangka.