News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peras Pengusaha, Tiga Wartawan Gadungan Diciduk Polisi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Borgol

Hingga akhirnya kelima pelaku dapat diciduk. "Keterangan pelaku mereka melakukan pemerasan sudah enam kali dengan lokasi hotel yang berbeda-beda," kata Hendy.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa lima handphone, empat lembar surat klarifikasi ke calon korban yang akan diperas, tiga buah kartu pers, dua buah buku tabungan dan satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan para pelaku.

Akibat ulahnya pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Penulis: Akhdi Martin Pratama

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini