TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Spesialis pencuri kambing diamankan polisi saat beraksi di Kawasan Marunda Centre, Blok G 1, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Minggu (26/6/2016) pagi.
Pelaku, Muhammad Amin (27) dan Syarif Hidayatullah (28) tak berkutik saat petugas menemukan hewan curiannya di sepeda motor , yang mereka tumpangi.
Kepala Kepolisian Sektor Tarumajaya Ajun Komisaris James Silitonga mengatakan, kasus pencurian itu berawal saat kedua tersangka tengah melintas di lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol B 3607 UHR.
Keduanya sengaja melintas di ruas jalan itu karena ingin menggasak kambing milik warga yang di lepas di lokasi tersebut.
"Sejumlah warga termasuk korban, Hamadin (33) memang biasa melepaskan hewan ternaknya untuk mencari makan karena di sana masih banyak rumput liar," kata James pada Minggu (26/6) siang.
James melanjutkan saat melintas di lokasi, keduanya mendapati sekumpulan kambing milik Hamadin. Tanpa pikir panjang, pelaku Syarif lalu turun dari motor dan memberi sepotong roti yang telah dicampur racun ikan atau portas.
"Kambing milik korban mendadak lemas usai mengkonsumsi roti yang dikasih tersangka. Saat itu juga, tersangka Syarif memasukan kambing korban ke dalam karung ukuran 50 kg," jelas James.
Menurut James, saat sedang asyik menggasak kambing berwarna hitam, tiba-tiba kedua pelaku terpergok petugas keamanan setempat bernama Dody (27) dan Ilham (35). Kedua satpam itu lalu berteriak hingga mengundang perhatian Hamadin yang saat itu sedang sibuk mengurus hewan ternaknya lainnya. "Panik diteriaki maling, kedua tersangka bergegas melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya," kata James.
Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya, Inspektur Satu Jefri menambahkan, tak terima hewan ternaknya diambil pelaku, Hamadin kemudian mengejar tersangka menggunakan motornya. Beruntung aksi tersangka terhenti saat tim buru sergap (buser) Polsek Tarumajaya membekuknya. "Saat kejadian, anggota buser sedang patroli di lokasi, sehingga tersangka dengan mudah diamankan," kata Jefri.
Kepada penyidik, tersangka mengaku telah mencuri kambing di daerah Tarumajaya sebanyak lima kali. Dua hewan di antaranya milik Hamadin dan tiga ekor kambing lainnya milik warga di Desa Setia Asih, Tarumajaya. "Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,5 juta," jelas Jefri.
Jefri menjelaskan, tersangka memilih mencuri hewan ternak karena risiko tertangkapnya lebih rendah. Sebab, kata dia, hewan ternak biasanya di lepas di sebuah lapangan kosong yang sepi penduduk. Selain itu, hewan ternak kambing juga sangat mudah dijual kembali ke orang lain.
"Untuk harga kambing yang dijual tergantung ukuran kambingnya. Kalau kambing gemuk bisa Rp 1,5 juta, tapi kalau agak kurus dijual Rp 1 juta," ujar Jefri.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (Fitriyandi Al Fajri)