TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka karena diduga menyebarkan ujaran kebencian saat terjadi kerusuhan suporter di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jumat (24/6/2016).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan MR, R, I, S, A, dan AF berfoto bersama Brigadir Hanafi, aparat kepolisian korban aksi anarkis suporter di pintu VII SUGBK.
Setelah itu, foto dan tulisan diunggah ke media sosial Facebook.
"Ya, foto-foto dia di facebook. Selfie sama korban sudah kami tangkap. Ada enam," tutur Awi Setiyono, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/6/2016).
Berawal dari penelusuran di media sosial itu, aparat kepolisian menangkap enam orang itu.
Mereka ditangkap di sejumlah tempat, seperti di Grogol, Bogor, dan Angke, pada Sabtu (25/6/2016).
"Kami mulai mengungkap hatespeech dulu karena tersangka bagaimana bisa mendapat foto-foto itu. Yang kedua ada beberapa tersangka di TKP bahkan selfie dengan korban," kata dia.
Setelah melakukan pengungkapan itu, aparat kepolisian kembali akan mengembangkan aksi anarkis suporter.
Tak menutup kemungkinan menemukan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).
"Itu lagi didalami. Makanya dalam proses penyelidikan, akhirnya ditemukan jalan-jalan itu seperti di Facebook lagi. Tak menutup kemungkinan akan masuk ke TKP karena ini sementara dari hatespeech," katanya.
MR, R, I, S, A, dan AF disangkakan Pasal 24 ayat 4 juncto Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.