TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka terkait insiden kerusuhan antar suporter dan aparat kepolisian di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jumat (24/6/2016).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan J alias Obboy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap Brigadir Yuda.
Sementara itu, enam orang lainnya, yaitu MR, R, I, S, A, dan AF ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech melalui media sosial di pintu VII SUGBK.
"Total tersangka tujuh orang. J alias Obboy sudah ditetapkan tersangka. Untuk Cyber Crime masih kemarin enam orang. Sudah ditetapkan tersangka terkait hate speech," tutur Awi, Senin (27/6/2016).
Atas perbuatan itu, J disangkakan Pasal 170 KUHP Tentang Penganiayaan, ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
MR, R, I, S, A, dan AF disangkakan Pasal 24 ayat 4 juncto Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
"AF masih di bawah umur baru berusia 16 tahun. Dia belum ditahan dan baru dikenakan wajib lapor," kata dia.