TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan suporter The Jakmania mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Kamis (30/6/2016) siang.
Tujuan kedatangan untuk berkonsolidasi dengan aparat kepolisian terkait aksi anarkis di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada beberapa waktu lalu.
"Ini menjadi pelajaran buat kami. Kami tidak ingin kejadian kemarin kembali terulang," tutur Ketua The Jakmania, Richard Ahmad Suprianto, kepada wartawan, ditemui di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (30/6/2016).
Untuk ke depan, pihaknya bekerjasama dengan aparat kepolisian mengadakan klinik hukum.
Pemberian materi edukasi dilakukan supaya mencegah terjadi ujaran kebencian atau hate speech di media sosial.
"Ke depan saya sampaikan juga kalau terkait hate speech kami akan mengadakan klinik hukum. Itu adalah materi Undang-Undang ITE yang sifatnya kami ingin edukasi," kata dia.
Dia menegaskan akan menindak tegas anggota The Jakmania yang melakukan sifat-sifat tidak terpuji yang menganggu ketertiban umum.
Di kesempatan itu, dia membacakan Pernyataan Sikap Pengurus The Jakmania. Berikut Pernyataan Sikap Tersebut:
Pernyataan Sikap Pengurus The Jakmania
Kami pengurus menyampaikan pernyataan sikap, sebagai berikut:
1. Mengecam tindakan anarkis para suporter dalam pertandingan Persija melawan Sriwijaya FC tanggal 24 Juni 2016 baik di dalam maupun di luar Stadion Gelora Bung Karno yang mengakibatkan korban luka-luka dan kerugian materiil, dan kami menyampaikan permohonan maaf kepada para korban dan instansi terkait khususnya Kepolisian.
2. The Jakmania tidak ada permasalahan dengan Kepolisian Polda Metro Jaya, selama ini menjalin hubungan baik dan tetap berkomunikasi secara aktif.
3. Tindakan anarkis yang terjadi merupakan tindakan individu para suporter, dan bukan tindakan yang terorganisir secara organisasi.
4. The Jakmania menerima sanksi yang diberikan, baik oleh Komite Kode Etik maupun oleh Pemerintah dimana sebagai introspeksi bagi pengurus dan anggota The Jakmania untuk konsolidasi dan berbenah diri guna memperbaiki citra The Jakmania dan persepakbolaan di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta.
5. Terhadap para pelaku anarkis, pengurus The Jakmania menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku dan pengurus The Jakmania akan kooperatif membantu Polda Metro Jaya.