TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persiapan jelang penerapan sistem ganjil-genap mulai dilakukan. Selain mempersiapkan rambu-rambu, separator bus di Bunderan Hotel Indonesia yang mengarah ke Thamrin akan dicopot.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan, untuk menunggu pemasangan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai pembatas kendaraan, pihaknya akan menerapkan sistem ganjil genap.
Sistem tersebut akan diberlakukan pada 30 Agustus 2016 dengan waktu pemberlakuan yakni pagi hari pukul 07.00-10.00 WIB dan sore hari mulai pukul 16.00-20.00 WIB.
Sebelum diterapkan tentunya akan dilakukan sosialisasi yang dimulai sejak 28 Juni hingga 26 Juli. Kemudian diujicobakan pada 27 Juli-26 Agustus.
"Nah sekarang ini tahap sosialisasi dengan memanfaatkan semua media. Sambil sosialisasi, kami memasang rambu-rambu dan mencopot kembali separator busway di Bunderan HI," ujar Andri di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2016).
Pemasangan rambu-rambu lalu lintas ganjil-genap akan dipasang ditempat bekas rambu-rambu kawasan 3 in 1.
Andri justru bingung untuk mencabut kembali seprator busway yang berada di dekat Bunderan HI mengarah ke Thamrin tepat dibawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Bunderan HI.
Sebab, satu sisi sebagai sterilisasi, satu sisi membuat kemacetan di Bunderan HI semakin parah lantaran terjadi penyempitan di jalan reguler akibat separator tersebut.