TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Bidang Pembangunan Rumah Susun dan Pemukiman Dinas Perumahan Sukmana mengungkapkan saat dirinya ditawari gratifikasi dari kuasa hukum pemilik lahan seluas 4,6 hektare di Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Sukmana merupakan sosok yang pertama kali ditawari gratifikasi senilai Rp9,6 miliar dari kuasa pemilik lahan Rudi Iskandar.
Sukmana mengungkapkan bagaimana pertama kali Rudi menyerahkan uang tersebut.
Setelah Dinas Perumahan dan Gedung Pemda membeli lahan seharga Rp648 miliar, Sukmana ditawari ucapan terima kasih berupa uang.
"Setelah pembebasan, yang punya tanah memberikan ucapan terima kasih berupa uang," ujar Sukmana saat dihubungi Jumat (1/7/2016).
Setelah itu, Sukmana langsung melaporkan ke pimpinannya saat itu, yakni mantan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Ika Lestari Aji.
"Sorenya saya langsung lapor ke pimpinan, dalam hal ini ke Bu Ika," ucap Sukmana.
Menurut ceritanya, Sukmana diberikan uang dalam posisi tidak bisa menolak.
Dia kaget, uang itu langsung diletakan di atas mejanya.
"Ya dia taruh di atas meja saya. Langsung ke luar dia. Saya nanya ini apaan. Katanya uang untuk operasional dinas," cerita Sukmana.
Uang upaya gratifikasi itu langsung dilaporkan kepada Ika. Kemudian, Ika melaporkannya langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Kata Bu Ika, 'ok nanti kita akan melapor ke Pak Gubernur. Simpan dulu sampai saya melapor ke Pak Gubernur'," ungkap Sukmana.
Setelah Ika lapor ke Ahok, kemudian Ahok meminta Ika untuk menyerahkannya ke KPK sebagai gratifikasi,"Sudah mendapatkan SK dari sana,."
Sebelumnya lahan yang dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah ternyata milik Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI.