News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pembelian Tanah DKI

'Mau Pecat Ibu? Ya itu Kan Kewenangan Pimpinan, Ya Kan'

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah Susun (Rusun) milik Dinas Kebersihan di Bambu Larangan, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dengan suara lirih, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Ika Lestari Aji mengaku pasrah jika Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama memecatnya.

"Mau pecat ibu? Ya itu kan kewenangan pimpinan, ya kan," kata Ika dengan suara bergetar saat dihubungi wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Meski Ika memaksakan tersenyum, namun terlihat dari wajahnya bahwa dia dalam kondisi tertekan.

Ika menegaskan bahwa dirinya tidak bermain maupun menerima uang sama sekali. Baik dalam kasus pembelian lahan Cengkareng Barat maupun selama menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta.

Selain itu, Ika juga mengaku tidak mengikuti proses pembelian lahan Cengkareng Barat.

Ia telah menyerahkan proses tersebut kepada mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Sukmana.

Sukmana juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Semuanya memang diserahkan ke PPK. Bukannya mau membela diri, tapi ya pimpinan punya wewenang untuk itu. Ya ibu berserah pada Yang Kuasa dan pimpinan," kata Ika.

"Mau bagaimana, yang penting ibu yakin bahwa ibu tidak main uang," tambahnya.

Menyinggung soal uang gratifikasi Rp 9.6 miliar, Ika menuturkan, uang itu sampai kepadanya dari anak buahnya, mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Sukmana.

Ia mengatakan, uang tersebut terkait pembelian lahan Cengkareng Barat.

"Ibu lapor (uang gratifikasi ke Basuki), kan ibu kaget, ibu takut. Jadi ibu lapor ke beliau (Basuki)," kata Ika, saat dihubungi wartawan, Kamis (30/6).

Kemudian Basuki mengarahkan Ika agar melaporkan gratifikasi tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ika pun telah mengembalikan gratifikasi itu ke KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini