TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Moechgiyarto, mengimbau para peserta takbiran keliling supaya mematuhi aturan lalu lintas.
Pihaknya akan menindak tegas para peserta takbiran keliling yang melanggar aturan.
"Orang yang melaksanakan takbiran keliling harus mematuhi peraturan perundang-undangan tentang lalu lintas," ujar Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/7/2016).
Dia menjelaskan, bagi para pengendara sepeda motor diwajibkan memakai helm.
Kendaraan roda dua itu hanya dapat dipergunakan maksimal oleh dua orang.
Sementara itu, bagi para peserta yang akan menggunakan kendaraan bak terbuka maka jumlah orang tak boleh melebihi kapasitas.
"Itu yang akan kami tindak. Sudah saya sampaikan kepada jajaran tindak tegas. Kalau mereka tidak tertib tak usah lakukan takbiran," kata dia.
Jajaran Polda Metro Jaya memperbolehkan umat Islam untuk menyelenggarakan takbir keliling pada malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1437 H/2016.