News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Legislator DKI

KPK Buru Aset Mohamad Sanusi di Agung Podomoro Land

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Gerindra yang juga sebagai tersangka suap Muhammad Sanusi usai diperiksa perdana paska ditahan pada operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4/2016). Sanusi ditahan KPK setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap pembahasan dua Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memburu aset-aset tersangka tindak pidana pencucian uang Mohamad Sanusi dari Grup Agung Podomoro Land.

KPK pun hari ini memeriksa Direktur Legal PT Agung Podomoro Land Miarni Ang dan pegawai Legal Herjanto Widjaja Lowardi.

Pemeriksaan tersebut mengenai aset-aset ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta tersebut.

"Jadi masih berkaitan dengan aset pak Mohamad Sanusi, harta yang dia pesan di grup kami. Data-data sudah disampaikan, ini bikin BAP baru," kata Miarni usai diperiksa di KPK, Jakarta, Senin (11/7/2016).

Menurut Miarni dan Herjanto mengakui Sanusi memiliki banyak aset yang dibelinya dari Agung Podomoro.

Aset tersebut antara lain apartemen, tanah, rumah susun dan bangunan.

Menurut Miarni, sebagian dari aset tersebut sudah lunas.

Sementara sebagian lagi masih kredit. Kata Miarni, belum ada penyitaan dari KPK terkait aset-aset itu.

"Yang disita itu fotokopi dokumen. Unit properti yang tidak atau belum lunas bahkan dibatalkan, seharusnya secara hukum tidak bisa disita karena itu milik developer (pengembang)," kata Herjanto.

Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan dan Pubilkasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya baru menyita satu unit mobil dan uang sejak diterbitkannya Sprindik pada 30 Juni 2016.

Menurut Priharsa, penyidik KPK sedang mencari sumber-sumber aset adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik itu.

Priharsa mengatakan juga mendalami keterlibatan pihak lain.

"Dicari aset-aset di mana dimiliki oleh tersangka, sampai saat ini dilakukan pendalaman dan tidak menutup ada pihak lain yang menjadi tersangka," tukas Priharsa.

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penyidikan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini