TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memburu aset-aset tersangka tindak pidana pencucian uang Mohamad Sanusi dari Grup Agung Podomoro Land.
KPK pun hari ini memeriksa Direktur Legal PT Agung Podomoro Land Miarni Ang dan pegawai Legal Herjanto Widjaja Lowardi.
Pemeriksaan tersebut mengenai aset-aset ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta tersebut.
"Jadi masih berkaitan dengan aset pak Mohamad Sanusi, harta yang dia pesan di grup kami. Data-data sudah disampaikan, ini bikin BAP baru," kata Miarni usai diperiksa di KPK, Jakarta, Senin (11/7/2016).
Menurut Miarni dan Herjanto mengakui Sanusi memiliki banyak aset yang dibelinya dari Agung Podomoro.
Aset tersebut antara lain apartemen, tanah, rumah susun dan bangunan.
Menurut Miarni, sebagian dari aset tersebut sudah lunas.
Sementara sebagian lagi masih kredit. Kata Miarni, belum ada penyitaan dari KPK terkait aset-aset itu.
"Yang disita itu fotokopi dokumen. Unit properti yang tidak atau belum lunas bahkan dibatalkan, seharusnya secara hukum tidak bisa disita karena itu milik developer (pengembang)," kata Herjanto.
Sementara itu Kepala Bagian Pemberitaan dan Pubilkasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya baru menyita satu unit mobil dan uang sejak diterbitkannya Sprindik pada 30 Juni 2016.
Menurut Priharsa, penyidik KPK sedang mencari sumber-sumber aset adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik itu.
Priharsa mengatakan juga mendalami keterlibatan pihak lain.
"Dicari aset-aset di mana dimiliki oleh tersangka, sampai saat ini dilakukan pendalaman dan tidak menutup ada pihak lain yang menjadi tersangka," tukas Priharsa.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penyidikan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta.