Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka dalam kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, Mohamad Sanusi atau MSN tersandung kasus baru.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menemukan bukti baru terkait TPPU dan langsung menetapkan Sanusi sebagai tersangka.
Penemuan kasus TPPU ini merupakan buntut dari penelusuran yang dilakukan penyidik KPK terhadap kasus sebelumnya yakni pembahasan Raperda Reklamasi.
Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan adik dari Politisi asal Gerindra M Taufik tersebut sebagai tersangka kasus TPPU.
"MSN diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan dan seterusnya, harta kekayaan yang diketahui diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi," ungkap Priharsa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7).
"Atas perbuatan tersebut, MSN disangkakan melanggar pasal 3 juncto atau pasal 4 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 55 ayat 1 ke-1," tambahnya.
Sejauh ini, KPK telah menyita aset investasi miliki MSN berupa mobil dan uang. (Bintang Pradewo)