Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Boon Juwita alias Hani, saksi kunci, di persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin memberikan kesaksian di ruang sidang Kartika I Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (13/7/2016).
Hani menceritakan kronologis insiden Mirna meminum es Kopi Vietnamese di Cafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016.
Semula empat orang akan hadir di tempat itu untuk reuni. Mereka yaitu, Jessica, Mirna, Hani, dan Vera. Komunikasi antara mereka terjalin via grup di WhatsApp.
Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Mirna, memesan tempat itu. Dia juga memilih menu es Kopi Vietnamese yang akan diminum istri dari Arief Soemarko tersebut.
Jessica, Mirna, dan Hani bertemu dan duduk di meja nomor 54 pada pukul 17.20 WIB. Mereka duduk membentuk Letter U.
Hani melihat di tempat itu sudah ada minuman Kopi.
Sementara itu, Vera baru tiba pada pukul 18.30 WIB atau saat Mirna sudah berada di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Menurut Hani, Mirna sempat menanyakan minuman punya siapa. Lalu dijawab oleh Jessica itu merupakan minuman Mirna.
Jessica mengatakan minuman itu di pesan melalui grup WhatsApp.
"Yang lain, saya tak perhatikan. Ada es kopi dekat dengan kita. Mirna tanya itu es kopi siapa? Untuk apa dipesenin dulu. Nanti saja, tetapi anyway thanks ya sudah dipesan," tutur Hani saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (13/7/2016).
Setelah dihidangkan minuman itu, Hani memperhatilan Mirna langsung mengaduk dan meminum. Ada sedotan di gelas tersebut.
"Mirna mengaduk cepat dan langsung minum. Setelah minum, dia bilang tidak enak banget. Oh My God. Ini apaan This is so bad. Muka (Mirna,-red) agak marah. Lama-lama mengibas. Ini apaan. Ini parah banget," ujar Hani mengenang apa yang dilakukan Mirna.
Setelah merasa tidak enak, Mirna, meminta dibawakan air putih. Jessica segera meninggalkan kursi dan pergi mencari air putih tersebut.