TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekaman kamera pengintai (CCTV/Closed Circuit Television) di Cafe Olivier Grand Indonesia akan kembali diputar jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Terlebih belum semua rekaman gambar bergerak itu diputar dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Yang diputar tadi baru lima persen. Belum semuanya kami tunjukkan," kata jaksa Sugih Carvalho usai persidangan, Rabu (13/7/2016).
Sedangkan ayah korban, Darmawan Salihin, menyatakan pada rekaman ada bagian penting yang belum diputar jaksa sebagai bukti.
"Nanti ada Video Jessica meracun itu bagaimana," kata Darmawan.
Dalam sidang yang berlangsung hari ini, JPU menayangkan momen saat Boon Juwita alias Hani dan Mirna datang ke Cafe Olivier hingga anak Darmawan Salihin itu dibawa ke klinik karena keracunan.
Kedatangan Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus ini, datang ke Cafe Olivier juga diperlihatkan jaksa dalam sidang lanjutan ini.