TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi bergegas meninggalkan Gedung DPRD DKI Jakarta saat dikonfirmasi dugaan perannya sebagai perantara suap pengembang reklamasi kepada para anggota DPRD.
Prasetio tengah berada di lantai delapan, ruang fraksi Gedung DPRD DKI Jakarta.
Saat hendak meninggalkan ruangan, para awak media hendak mengonfirmasi betul atau tidaknya, peran Prasetio sebagai perantara.
Prasetio menyatakan tidak mengenal Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Grup Syaiful Zuhri alias Pupung, yang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyatakan Prasetio sebagai perantara suap.
"Kan mereka nyebut nama gua, tapi kan bukan suara gua. Silakan tanya ke orangnya. Sudah lah, gue enggak comment aja lah. Gue diam aja lah," ujar Prasetio seraya menuju lift, Kamis (14/7/2016).
Prasetio bahkan meminta awak media langsung mengonfirmasi ke mantan Ketua Komisi Pembangunan DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
"Tanyakan pada Sanusi dong. Konfirmasi aja ke dia. Lihat fakta hukum saja," ucap Prasetio.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) segera memanggil politikus PDI Perjuangan tersebut. Untuk menggali kebenaran peran Prasetio.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga menyatakan kesediaannya untuk hadir.
"Pasti hadir sebagai warga negara Republik Indonesia yang baik," katanya.
Diberitakan sebelumnya nama Prasetyo disebut dalam rekaman percakapan mengenai dugaan Prasetyo dan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta turut menerima suap dari pengembang reklamasi.
Rekaman itu merupakan percakapan telefon antara anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi dengan Manajer Perizinan Agung Sedayu Group, Saipul Zuhri alias Pupung, yang diputar Tim JPU KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, pada Rabu 13 Juni 2016.
"Sanusi yang menjadi lawan bicara dalam rekaman itu pasti akan kita panggil untuk memberi keterangan. Prasetyo dan anggota DPRD juga pasti kita panggil untuk mengkonfirmasi," kata Jaksa Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/7/2016).