TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tersangka kasus suap pembahasan Raperda Reklamasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) M Sanusi (MSN) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangannya.
Didampingi kuasa hukumnya, Krisna Murti, MSN keluar ruang pemeriksaan pada pukul 17.00. Mengenakan kemeja lengan panjang bewarna hitam, MSN terlihat tenang kendati beberapa hari lalu ia ditetapkan menjadi tersangka kasus TPPU.
Seperti biasa, M Sanusi tidak mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media yang menanyakan perihan pemeriksaannya.
Ia menerobos kawalan sambil menunduk sembari sedikit demi sedikit berjalan menuju mobil tahanan yang sudah menjemputnya di depan lobi KPK.
Krisna menyatakan bahwa kondisi MSN saat ini sudah mulai tenang. Ia menjelaskan kepada kliennya bahwa kasus TPPU yang menjeratnya masih dalam dugaan yang belum tuntas pembuktiannya.
"Bang Uci tidak syok, biasa saja. Artinya gini, TPPU ini kan masih dalam rangkaian pembuktian. Masih ditelusuri harta-hartanya yang terkait dengan tindak pidana, ya kita liat nanti," ujar Krisna usai mendampingi MSN menjalani proses pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/7/2016).
Aset MSN yang diduga memiliki hubungan dengan TPPU, sambung Krisna, berupa harta bergerak dan tidak bergerak, seperti mobil, rumah dan apartemen.
"Rumah ada yang di daerah (Jakarta) selatan, barat, macam-macam," ungkapnya.
Ia membenarkan bahwa aset MSN yang berupa apartemen dibeli kliennya dari Agung Podomoro Land (APL). Apartemen tersebut dibeli melalui virtual account yang dibayar dengan sistem angsuran.
"Dicicil beberapa kali, ada yang 30 kali sama 40 kali," kata Krisna. (Rangga Baskoro)