TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nama Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi disebut dalam persidangan perkara dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Reklamasi, dengan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Untuk menggali peran Prasetyo, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) segera memanggil politikus PDI Perjuangan tersebut.
Diberitakan sebelumnya nama Prasetyo disebut dalam rekaman percakapan mengenai dugaan Prasetyo dan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta turut menerima suap dari pengembang reklamasi.
Rekaman itu merupakan percakapan telefon antara anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi dengan Manajer Perizinan Agung Sedayu Group, Saipul Zuhri alias Pupung, yang diputar Tim JPU KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, pada Rabu 13 Juni 2016.
"Sanusi yang menjadi lawan bicara dalam rekaman itu pasti akan kita panggil untuk memberi keterangan. Prasetyo dan anggota DPRD juga pasti kita panggil untuk mengkonfirmasi," kata Jaksa Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/7/2016).
Menurutnya, isi rekaman percakapan tersebut bisa saja dikembangkan menjadi perkara tersendiri.
Namun, untuk mendapatkan keterangan lebih lengkap diperlukan bukti-bukti tambahan agar dapat memulai penyelidikan baru.
"Apa pun keterangan para saksi nantinya akan tetap menjadi pertimbangan kami. Kami tidak boleh memaksa saksi untuk mengakui adanya bagi-bagi uang tersebut," kata Ali.
Prasetyo Edi disebut mengacaukan pembagian jatah dana dari pengembang reklamasi.
Pembagian dana itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Grup, Syaiful Zuhri alias Pupung yang hadir menjadi saksi.