Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mempertanyakan alasan penghentian reklamasi di Pulau G, Teluk Jakarta. Dia menengarai alasan penghentian reklamasi tidak tepat.
Ahok mengatakan reklamasi di Pulau G sudah sesuai aturan dan tidak mengganggu perlintasan nelayan.
Dia menyebut alasan penghentian reklamasi tidak tepat. Utamanya bila disebut mengganggu obyek vital strategis, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang. Karena jarak pulau ke PLTU 300 meter.
"Sekarang alasan Pulau G diberhentikan karena kabel dan jalur nelayan. Masuk akal enggak? Orang kanalnya lebar 300 meter kok," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2016).
Awalnya rancangan luas Pulau G bisa mencapai 500 hektare. Tapi, karena ada pipa gas dan pipa Pembangkit Listrik Negara, luas wilayahnya dipangkas hingga tinggal 161 hektare.
Ahok sebut rancangan Pulau G, sudah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.
"Kalau alasan kabel gas dan PLN, itu lah alasan Pulau G dipotong tinggal 161 hektare karena buat jalur. Yang nentuin itu Keppres," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Untuk memastikan reklamasi Pulau G harus dihentikan atau dilanjutkan, Ahok berkirim surat ke Istana Presiden.
Surat yang dikirim ke Istana Presiden, kata Ahok, mempertanyakan soal hasil kajian tim komite gabungan tentang keputusan penghentian reklamasi di atas Pulau G yang bisa saja ditafsir berhasil membatalkan Keppres.
Sebelumnya Komite Bersama Reklamasi Teluk Jakarta yang dibentuk Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan, Pemerintah DKI Jakarta, sepakat menghentikan pembangunan Pulau G selamanya, per tanggal 30 Juni lalu.
Komite yang dikomandoi Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli menyatakan reklamasi Pulau G yang dilakukan oleh PT Muara Wisesa Samudra anak perusahaan Agung Podomoro Land, telah melakukan pelanggaran berat, yakni membahayakan lingkungan hidup, mengancam proyek vital nasional, dan mengganggu lalu lintas pelabuhan.
"Pulau G melakukan pelanggaran berat karena membangun di daerah kabel bawah laut dan mengganggu lalu lintas kapal nelayan. Pembangunan juga merusak lingkungan dan biota laut. Kami memutuskan pembangunan Pulau G harus dihentikan secara permanen," ujar Rizal, Kamis (30/6/2016) lalu.