TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan, gubernur DKI memiliki kewenangan setara menteri.
Pernyataan itu dilontarkan Ahok dalam menanggapi kritik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli yang menilainya terlalu membela pengembang proyek reklamasi.
"Eh Anda juga jangan lupa ya, Gubernur DKI setara dengan menteri, undang-undang yang tulis. Ini undang-undang mengatakan khusus gubernur DKI jabatannya setara dengan menteri," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (20/7/2016).
Menurut Ahok, ia meminta Rizal mengirimkan alasan tertulis penghentian reklamasi kepada Presiden Joko Widodo supaya ada dasar hukum yang kuat terkait penghentian proyek tersebut.
Sebab, kata Ahok, pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta, termasuk Pulau G, mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Kalau Anda mau buat-buat alasan, mau ciptakan alasan hebat pun silakan. Orang pintar kok, doktor kok, kalau saya kan tidak doktor. Tolong kasih saya alasannya tertulis," ujar Ahok.
Ia pun berjanji akan menyetujui penghentian reklamasi Pulau G apabila Rizal membuat surat tertulis ke Presiden.
"Saya bukan membela ini pulau harus dipertahankan, bukan lho. Jangan dipelintir-pelintir bahasa saya ya. Bagi saya kalau Anda ada perintah tertulis dasar hukumnya jelas, biasanya Keppres dibatalin, saya ikut, pasti ikut. Menko lebih tinggi, ada tiga menteri, masa gubernur enggak mau ikut," kata Ahok.
Sebelumnya, Rizal heran dengan sikap Ahok yang dinilainya begitu ngotot mempertahankan pembangunan reklamasi Pulau G.
"Saya juga bingung kenapa dia (Basuki) ngotot. Ahok itu Gubernur DKI atau karyawan pengembang?" ujar Rizal di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Rizal heran mengapa Basuki sampai mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo sebagai upaya agar pembangunan Pulau G tetap dilanjutkan.
Sebab, menurut dia, pembatalan pembangunan adalah keputusan tiga menteri teknis dan seorang menteri koordinator.
Empat menteri yang dimaksud Rizal adalah Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menteri Kelautan dan Perikanan, Kepala Bappenas, serta dirinya sendiri sebagai Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya.
Alsadad Rudi/Kompas.com