PDIP sudah menetapkan enam nama bakal calon Gubernur DKI Jakarta yang akan diusung dalam Pilkada.
Enam nama itu disaring dari 27 pendaftar yang lolos dalam fit and proper test di tingkat DPD. Nantinya akan dikerucutkan kembali menjadi tiga nama.
"Enam menjadi tiga itu, belum tentu juga. Itu masih dilihat juga perkembangan masyarakat dan dinamika politik kayak apa," ucapnya.
PDIP tercatat menjadi partai terbesar di DPRD DKI Jakarta dengan perolehan 28 kursi.
Jumlah minimal kursi yang harus dipenuhi partai atau gabungan partai yang hendak mengirim pasangan calon gubernur dan wakilnya adalah 22.
Dengan demikian, PDIP dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakilnya tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.