News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reklamasi Pantai Jakarta

Ahok Heran, Podomoro Pengembang Yang Kooperatif Tetapi Ada Penyuapan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi saksi pada sidang lanjutan Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7/2016). Pada sidang tersebut juga dihadirkan saksi staf Ahok, Sunny Tanuwidjaja terkait kasus dugaan suap Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menyatakan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) adalah pengembang yang kooporatif dibanding pengembang lainnya.

Perusahaan tidak keberatan dengan klausul tambahan kontribusi dalam pembahasan Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP), bahkan sudah melakukan pembangunan infrastruktur yang diberikan kepada Pemda DKI.

“Podomoro ini pengembang paling kooporatif. Jadi saya heran kalau ada kasus penyuapan anggota DPRD DKI ini kalau kaitannya keberatan atas klausul tambahan kontribusi. Perda belum ada pun, Podomoro ini sudah bayar, mereka sudah bangun. Saya kaget, kalau mereka keberatan (mengenai kontribusi tambahan dalam Raperda RTRKPS), mana mungkin mereka ngebangun,” kata Ahok saat memberikan kesaksian di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa mantan Direktur Utama Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, di Jakarta, Senin (25/7/2016).

Dalam kesaksiannya didepan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pemeriksaan, Ahok mengatakan bahwa Podomoro sudah melakukan kegiatan pembangunan di 10 tempat yang nantinya diperhitungkan dengan tambahan kontribusi terkait reklamasi Pulau G yang dilakukan oleh PT Muara Wisesa Abadi, anak usaha Agung Podomoro Land.

Adapun 10 pembangunan tersebut yakni Rusunawa Daan Mogot, pengadaan furniture Rusun Pinus Elok dan Cakung Barat, Jalan Inspeksi Kali Ciliwung, Jalan Inspeksi Kali Mookevart I dan Mookevart II, jalan Inspeksi Kali Tubagus Angke, jalan Inspeksi Kali Item Kemayoran, jalan Inspeksi Kali Apuran I dan Apuran II, jalan Inspeksi Kali Sekretaris, pembangunan Tiang PJU Cilwung, Pembangunan jalan Inspeksi Kali Ciliwung, serta pembangunan jalan Inspeksi Kali Jodo.

“Pertimbangan kami, pengembang diminta agar kegiatan pembangunan tersebut dilakukan mendahului sebelum Perda atau Pergub yang mengatur tentang tambahan kontribusi, karena adanya kebutuhan yang mendesak, terutama untuk mengatasi permasalahan banjir di wilayah Jakarta," ujarnya.

Apabila mengandalkan anggaran dari Pemprov DKI, lanjut Ahok, maka kegiatan pengendalian banjir tersebut prosesnya akan memakan waktu lama, sedangkan penanganan banjir Jakarta tidak bisa menunggu. Ini ada dalam Perjanjian Kerja dengan pengembang.

"Jika Perda mengatakan aturan tambahan kontribusi diatur lewat Pergub, dihari yang sama saya langung tandatangani Pergubnya,” tutur Ahok.

Tidak Ada Motif

Kuasa Hukum Ariesman Widjaja, Adardam Achyar mengatakan, sesuai keterangan gubernur DKI Jakarta dalam persidangan, terbukti bahwa sesungguhnya Agung Podomoro sudah sepakat untuk membayar kewajiban, sebagaimana diatur dalam perjanjian dan perijinan pelaksanaan reklamasi.

"Jadi tidak ada motif bagi pak Ariesman untuk melakukan suap. Apalagi seperti penjelasan Gubernur Ahok, Muara Wisesa Samudera (MWS) sebagai pengembang pulau G sudah menjalankan kontribusi tambahan. Agung Podomoro sudah setuju dan menjalankan ketentuan yang berlaku tersebut. Motif suap pak Ariesman itu tidak ada, buat apa wong sudah setuju," tandas Adardam usai kesaksian Ahok.

Menjawab pertanyaan hakim mengenai penghentian reklamasi Pulau G oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli, Ahok mengatakan akan dia bawa ke rapat terbatas dengan Presiden.

“Menteri tidak bisa keluarkan pemberhentian. Bagaimana mungkin Keputusan Presiden (Keppres) kalah sama Keputusan Menteri (Kepmen). Yang berhak menghentikan (proyek reklamasi) adalah presiden,” kata Ahok.

Ahok menambahkan dasar hukum reklamasi Pantura Jakarta ini mengacu pada Keppres No.52 tahun 1995.

Atas dasar Keppres ini, Ahok menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Keputusan Gubernur No.2238/2014, tanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Angung Podomoro Land Tbk (APLN).

Dalam persidangan di Tipikor kali ini juga turut mendengarkan kesaksian dari Gerry Prastia, asisten pribadi M. Sanusi (anggota DPRD DKI Jakarta); Berlian Kurniawati, Sekretaris Direksi PT Agung Podomoro Land Tbk, Sunny Tanuwidjaja (staf ahli Gubernur), dan Catherine Widya (dari APLN).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini