Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada hari ini, Kamis (28/7/2016).
"Kami tunda sidang yang akan datang besok siang 13.00," kata hakim ketua Kisworo di Ruang Sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016) malam.
Sidang kali ini dijadwalkan untuk mendengarkan saksi yang belum sempat dimintai kesaksiannya pada persidangan sebelumnya.
Dalam agenda sebelumnya, ada 18 orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Mereka adalah ayah Mirna, Edi Dermawan Salihin, Boon Juwita alias Hani, dan 16 orang pegawai Kafe Olivier.
Reka ulang diseduhnya es kopi vietnam di depan Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam perkara ini, juga sempat digelar atas permintaan hakim anggota Binsar Gultom.
Hal tersebut membuat sidang yang sempat diskor dua kali, berlangsung hingga 23.00 WIB.
Kasus dugaan pembunuhan Mirna terjadi pada 6 Januari 2016 di Cafe Olivier Grand Indonesia.
Dara 27 tahun itu tewas setelah menenggak es kopi vietnam yang belakangan diketahui mengandung racun sianida.
Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini menetapkan seorang teman Mirna yang ada bersamanya ketika merenggang nyawa, Jessica Kumala, sebagai tersangka.