TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menunda sidang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin hingga pekan mendatang.
"Sidang yang akan datang dijadwalkan pada 3 Agustus," kata hakim ketua Kisworo di Ruang Sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016).
Pada sidang selanjutnya, masih diagendakan untuk mendengarkan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Terkait jumlah saksi yang ingin dihadirkan pada persidangan mendatang, koordinator JPU Ardito Muardi belum bisa memastikan.
"Baru satu yang bisa kami pastikan dari penyidik. Namanya Nugraha," kata Ardito.
Hingga persidangan kesembilan, JPU sudah menghadirkan 21 saksi.
Empat di antaranya berasal dari keluarga atau kerabat Mirna, sedangkan sisanya adalah pegawai Cafe Olivier Grand Indonesia.
Kasus dugaan pembunuhan Mirna terjadi pada 6 Januari 2016 di Cafe Olivier Grand Indonesia. Dara 27 tahun itu tewas setelah menenggak es kopi vietnam yang belakangan diketahui mengandung racun sianida.
Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini menetapkan seorang teman Mirna yang ada bersamanya ketika merenggang nyawa, Jessica Kumala, sebagai tersangka.