TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Arief Soemarko menganggap tudingan yang menerpa dirinya hanya sebatas fitnah.
Suami Wayan Mirna Salihin, korban dugaan pembunuhan dengan kopi bersianida ini, dituding membayar Rangga Rp 140 juta untuk membunuh istrinya.
Arief menyatakan dia telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pembunuhan Mirna.
"Semua yang saya alami sudah diperiksa dan polisi tidak menemukan apa-apa," kata Arief di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016).
Arief menyebutkan rekening banknya juga telah diperiksa selama proses penyidikan berlangsung dan tidak ditemukan hal yang mencurigakan.
Tudingan dari Otto Hasibuan yang menjadi pengacara Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus dugaan pembunuhan istrinya, dianggap Arief keliru.
Menurutnya, peristiwa sebenarnya adalah Rangga Dwi Saputra yang bertugas sebagai barista Cafe Olivier mengaku pernah hendak diperas.
Orang yang diduga memeras Rangga sempat menuduhnya menerima uang sebesar Rp 140 juta dari Arief.
Belakangan diketahui mereka adalah polisi gandungan yang ingin memeras Rangga dan Cafe Olivier.
Dalam sidang sebelumnya, Otto Hasibuan menyebut pernah ada tawaran uang sebesar Rp 140 juta kepada Rangga.
Menurut Otto, tawaran uang itu berasal dari suami Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko dan tercatat dalam Berkas Acara Pemeriksaan kejiwaan Rangga.
Kasus dugaan pembunuhan Mirna terjadi pada 6 Januari 2016 di Cafe Olivier Grand Indonesia.
Dara 27 tahun itu tewas setelah menenggak es kopi vietnam yang belakangan diketahui mengandung racun sianida.
Polda Metro Jaya yang menangani perkara ini menetapkan seorang teman Mirna yang ada bersamanya ketika merenggang nyawa, Jessica Kumala, sebagai tersangka.