TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah tersangka kerusuhan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Jumat (29/7/2016) lalu terus bertambah.
Hingga Selasa (1/8/2016) sore ini, jumlah tersangka yang ditetapkan ada 18 orang.
"Sudah ditetapkan 18 tersangka, dari 18 ini 10 diantaranya sebagai pelaku perusakan dan 8 diantaranya pelaku penjarahan serta pencurian," ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini melanjutkan dari 18 tersangka ini, dilakukan pemeriksaan tes urin bersama dengan BNNK Tanjung Balai, hasilnya empat orang positif narkoba.
Keempat pelaku yang positif narkoba yakni MRM, HK, MRR dan MI.
Pasal bagi mereka pun diperberat lantaran melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Dari hasil tes urin, empat kami temukan positif amphetamin dan ganja. Kami dalami soal penyalahgunaan dan peredaran narkoba," katanya.