Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cuti bagi calon petahana merupakan sebuah keharusan, termasuk Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang akan bertarung dalam Pilgub DKI Jakarta.
Aturan itu dibuat untuk menjaga kemungkinan calon petahana menggunakan fasilitas negara.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow,mengatakan setiap petahana memang harus cuti jika dia menjadi calon kepala daerah.
Cuti dari jabatan untuk menghindari kemungkinan penggunaan fasilitas negara.
Meskipun hal tersebut tidak dengan sendirinya hilang ketika seorang calon petahana tak ikut atau tak mau melakukan kampanye.
Meski tak ikut kampanye, tapi tetap ada kemungkinan fasilitas negara itu bisa digunakan.
"Aturan ini tak hanya dibuat untuk Ahok," kata Jeirry kepada Tribunnews.com, Kamis (4/8/2016).
Kalau Ahok dibolehkan tidak cuti saat masa kampanye, akan menjadi preseden bagi daerah lain dimana pertahana ikut menjadi calon kepala daerah.
Menurut dia, sah-sah saja jika Ahok melakukan uji materi Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 70 ayat 3,4, dan 5, terkait cuti bagi petahana ke Mahkamah Konstitusi.
"Itu hak Ahok sebagai calon kepala daerah. Sah-sah saja. Meskipun patut dipertimbangkan apakah tepat jika hal itu dilakukan Ahok secara langsung. Mengingat Ahok ada seorang Gubernur, atau pajabat negara," jelasnya.
Dia menilai ada baiknya jika gugatan ke MK dilakukan pihak lain, bukan Ahok sendiri.
Misalnya, pendukung Ahok, Tim Sukses Ahok atau Teman Ahok sendiri.
"Jadi menurut saya tak terlalu baik jika Ahok sendiri yang melakukannya, meskipun tak ada larangan untuk itu," katanya.