News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tetangga: 'Snack Bikini Remas Aku' Tidak Dijual ke Warga Sekitar

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung menunjukan produk ???bihun kekinian??? atau ???bikini yang berhasil disita saat gelar perkara di Gedung BPPOM Bandung, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Sabtu (6/8/2016). BBPOM berhasil menyita sedikitnya 144 bungkus siap edar makanan ringan bermerek Bikini tersebut dari seorang produsen di kawasan Depok karena tidak memiliki izin edar BBPOM, label halal serta dianggap berkemasan tidak senonoh atau mengandung unsur pornografi. TRIBUN JABAR/Bukbis Candra Ismet Bey

Saat penggerebekan di rumah Tiwi, petugas menyita barang bukti berupa produk jadi Bikini Snack sebanyak 144 bungkus.

Petugas juga menyita kemasan primer Bikini Snack sebanyak 3.900 lembar, bumbu-bumbu 15 bungkus, bihun bahan baku sebanyak 40 bungkus.

Peralatan produksi sebanyak 5 buah yang meliputi kompor, wajan, dan peralatan lainnya juga disita petugas.

Sejak penggerebekan petugas, Tiwi terakhir kali diberitakan menjalani pemeriksaan di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, Senin (8/8/2016).

Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Bandung Dela Triatmani mengatakan, pemeriksaan untuk mengali informasi soal pembuatan makanan Bikini tersebut.

BBPOM Bandung juga tidak menemukan izin edar maupun PIRT (pangan industri rumah tangga) pada prodak Tiwi.

Makanan ringan itu juga dipersoalkan karena memuat gambar ilustrasi wanita berbikini pada kemasannya dan juga memuat logo halal yang tidak dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia setempat.(Robertus Belarminus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini