Saat penggerebekan di rumah Tiwi, petugas menyita barang bukti berupa produk jadi Bikini Snack sebanyak 144 bungkus.
Petugas juga menyita kemasan primer Bikini Snack sebanyak 3.900 lembar, bumbu-bumbu 15 bungkus, bihun bahan baku sebanyak 40 bungkus.
Peralatan produksi sebanyak 5 buah yang meliputi kompor, wajan, dan peralatan lainnya juga disita petugas.
Sejak penggerebekan petugas, Tiwi terakhir kali diberitakan menjalani pemeriksaan di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, Senin (8/8/2016).
Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Bandung Dela Triatmani mengatakan, pemeriksaan untuk mengali informasi soal pembuatan makanan Bikini tersebut.
BBPOM Bandung juga tidak menemukan izin edar maupun PIRT (pangan industri rumah tangga) pada prodak Tiwi.
Makanan ringan itu juga dipersoalkan karena memuat gambar ilustrasi wanita berbikini pada kemasannya dan juga memuat logo halal yang tidak dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia setempat.(Robertus Belarminus)