News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diskresi Mempercepat Pembangunan, Harus Dibedakan dengan Perbuatan Melanggar Hukum

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bridgen Pol Agung Setya saat di temui di Kemenkes RI

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri telah berkomitmen melaksanakan arahan Presiden Jokowi dengan pedoman arahan hukum yang bijak.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, arahan dari presiden itu yakni penyidik harus bisa membedakan kebijakan diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi) mana yang mempercepat pembangunan dan mana yang melawan hukum.

"Diskresi itu untuk mempercepat pembangunan, Polri, Kejaksaan dan lembaga audit keuangan mesti membedakan hal itu dengan perbuatan melawan hukum," kata Agung, Kamis (11/8/2016).

Sementara itu, dalam diskusi di kawasan Cikajang, Jakarta Selatan, pakar dan praktisi hukum Mahendradatta menjelaskan bahwa diskresi diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Undang-undang ini dimaksudkan untuk menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi, kepastian hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang. Ini juga memberikan perlindungan hukum kepada warga dan aparatur pemerintahan," imbuhnya.

Dengan adanya aturan itu, menurutnya bisa dijadikan momentum bagi pejabat pembuat keputusan untuk ikut serta berkontribusi dalam percepatan pembangunan.

Mahendradatta menambahkan, seyogyanya aturan ini dapat digunakan oleh pemangku kepentingan di sektor keuangan karena sektor keuangan memegang peranan penting dalam percepatan laju pertumbuhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini