TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menanggapi pemberitaan terkait kecurangan yang dilakukan salah satu karyawan Alfamart di wilayah Jakarta Barat, Corporate Communication GM Alfamart menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat luas.
“Apa yang dilakukan oknum karyawan ini merupakan tanggung jawab pribadi, sekalipun yang bersangkutan melakukan tindak pidana di area kerja. Atas kejadian ini, perusahaan mendukung penyelesaian kasus tersebut melalui jalur hukum. Kami ingin memberikan efek jera bagi karyawan lainnya agar tidak
melakukan hal serupa,” ujar Nur Rachman, Senin (15/8/2016).
Sebagai bentuk dukungan, perusahaan akan kooperatif memberikan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk mempercepat penyelesaian kasus tersebut, termasuk diantaranya menyerahkan rekaman CCTV yang dipasang di area kasir tempat kejadian kepada aparat yang berwenang.
Menurut Nur Rachman, perusahaan akan memberikan sanksi yang tegas terkait pelanggaran berat yang dilakukan oleh setiap karyawan, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Sesuai Peraturan Perusahaan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dalam situasi keadaan yang memaksa yang mengharuskan perusahaan melakukan PHK, tentunya perusahaan akan melakukan prosesnya sesuai undang-undang," imbuhnya.
Menurut Nur Rachman, pihak manajemen juga telah berkomunikasi dengan korban untuk menyampaikan permohonan maaf dan akan diatur waktu untuk bertemu secara langsung.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Sektor Kembangan, Jakarta Barat, menangkap salah seorang karyawan Alfamart berinisial YA atas dugaan pencurian kartu debit BCA milik konsumen berinisial RY dengan cara menukar kartu debitnya.
Konsumen baru menyadari ketika kartu tersebut tidak bisa digunakan dan setelah dicek terdapat penarikan dengan nilai total Rp 2,25 juta oleh pihak lain