TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - M Ade Prasetyo (23), warga di Perumahan PT GMP Blok D91, Desa Mataram Udik, Bandar Mataram, Lampung, Sumatera, dibekuk anggota Polsek Metro Penjaringan Jakarta, Sabtu lalu.
Ade mengaku seorang mahasiswa magang di Mabes Polri dan anggota Badan Intelejen Negara (BIN) berpangkat Ipda.
Ade ditangkap polisi karena menodong seorang pria bernama Arif Irawan (23), warga di RSB Tanah Merah Blok I Lantai II, RT 09/06, Penjaringan, Jakarta Utara.
Aksi penodongan Ade dilakukan di sebuah angkutan umum di Jakarta.
"Memang benar, pelaku (Ade) telah melakukan 'Show Off' penodongan terhadap seorang buruh bernama Arif Irawan di dalam bus pada (24/7/2016). Kenapa saya katakan show off, karena saat itu korban tengah bersama kekasihnya di dalam bus dan memang mau menunjukkan ke kekasihnya itu kalau 'Gue punya senjata loh, gue polisi beneran loh,'. Maka dengan cara menodongkan senjata air softgun bermerk KJ Works ke salah satu penumpang yang diketahui bernama Arif," kata Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Bismo Teguh Prakoso, Jumat (19/8/2016).
Diketahui kala itu, kata Bismo, Ade kerap memamerkan senjata air softgun dan lima buah peluru aktifnya di depan pacarnya ataupun di depan orang-orang terdekatnya.
Penodongan yang dilakukan didalam bus, jelas Bismo, diketahui hanya sebagai bentuk sikap pamer terhadap kekasihnya tersebut.
"Cara ini, setidaknya membuat Ade menjadi sebuah kebanggaan tersendiri di depan kekasihnya itu. Selain itu, penodongan memang tidak berujung perampokan ya. Tidak ada barang yang diambil oleh Ade ini. Hanya saja, perbuatan Ade ini sendiri membuat Arif dan rekannya Andrianto melaporkan kejadian itu ke Polsek Penjaringan. Karena pelapor merasa dirinya terancam dan ada perilaku tindak pidana berupa kekerasan yang dilakukan Ade sendiri," tuturnya.
Alhasil, polisi yang menindaklanjuti laporan tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap Ade yang diketahui masih berstatus mahasiswa tersebut.
Terus dilakukan pengembangan, polisi akhirnya dapat membekuk Ade di kediamannya di Lampung.
"Kami melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan kami temukan satu pucuk pistol air softgun, 10 butir peluru gotri, lima peluru tajam aktif, serta tas pinggang cokelat yang disimpan di dalam rumahnya itu. Pengakuan sementara dari mulut pelaku, yakni pistol dan peluru aktif yang dimiliknya hanyalah sebagai bentuk pengamanan dirinya saja," papar Bismo.
Bismo melanjutkan, "Nah, yang jadi permasalahan dalam kasus ini, pelaku ini menyimpan peluru aktif, kedua melakukan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan terhadap korban menggunakan pistol dan peluru ini. Maka, sebagaimana perbuatan tersangka yakni memaksa orang lain dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, serta menguasai senjata dan amunisi yang tertuang dalam Pasal (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. Dia (Ade) diancam 10 tahun penjara," papar Bismo.
Bismo menuturkan, seorang mahasiswa jurusan hukum disalah satu Universitas di Jakarta itu pun sempat mengaku sudah lama melakukan aksinya di wilayah DKI Jakarta. Bismo menambahkan, Ade kerap kali berbohong ke masyarakat, bahkan ke orangtua kekasihnya, jika dirinya sudah menjadi perwira polisi
"Ketika kami tangkap ngakunya anggota kok. Waduh, makanya saya bingung. Ke polisi saja ngakunya polisi apalagi sama orang lain ya. Cara dia todong orang pakai pistol, pakai segala ngancem, ini yang membuat masyarakat gerah. Wajar kami tangkap. Mbok kalau mau jadi polisi ya belajar yang bener. Pakai segala ngaku mahasiswa magang di Mabes Polri katanya. Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya saja pekerjaannya tertulis Polisi. Bikin malu kan," tegur Bismo ke Ade di Halaman Polsek Metro Penjaringan.