TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang polisi gadungan berpangkat Briptu ditangkap tim Resmob di depan Pengadilan Negeri Bekasi, Kota Bekasi, Kamis (18/8/2016) pukul 20.00.
Pelaku Usman Ali (24) kemudian digelandang ke Mapolresta Bekasi Kota yang hanya berjarak 15 meter dari lokasi.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Evi Fatna mengatakan, Usman ditangkap saat mengenakan seragam lengkap anggota Satuan Sabhara Polresta Bekasi Kota.
Dia ditangkap, ketika menunggu calon istrinya bernama Lismayanti (21).
Saat sedang menunggu gadis pujaan, anggota Patroli Kota (Patko) Polresta Bekasi Kota, Bripka Bayu memperoleh informasi bahwa sepupunya itu hendak dipinang seorang anggota polisi.
Lismayanti dan Usman telah membuat janji untuk bertemu di depan Pengadilan Negeri Bekasi.
Berbekal informasi itu, Bripka Bayu kemudian menghubungi rekannya di Mapolresta Bekasi Kota untuk mengecek kebenaran identitas Usman.
"Saat digeledah rupanya anggota Sabhara tidak ada yang mengenalnya. Rupanya pelaku juga tak memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota)," kata Evi, Jumat (19/8/2016).
Kepada penyidik, kata Evi, pelaku nekat menjadi polisi gadungan supaya mudah menikahi Lismayanti.
Bahkan keduanya itu berencana akan melangsungkan pernikahan secara sederhana, Minggu (28/8/2016).
Dari tangan pelaku, kata Evi, penyidik menyita barang buktu berupa ijazah SMA asli, bukti transfer uang Rp 1 juta dan kartu keluarga (KK) asli.
"Keluarga perempuan sudah terenyuh untuk menikahkan pelaku dengan anaknya. Rupanya pelaku berbohong soal status pekerjannya," ujar Evi.
Meski telah menipu keluarga korban, namun pelaku belum dijerat Pasal 378 tentang Penipuan.
Alasannya pelaku masih diperiksa penyidik Profesi dan Pengamanan (Prompam) Polresta Bekasi Kota untuk ditelusuri.
"Cuman berdasarkan pengakuan sementara pelaku, dia sebelumnya pernah beraksi di daerah Karawang, Jawa Barat. Tapi keterangan pelaku masih kita dalami," ungkap Evi.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri