Laporan wartawan magang, Fransdian Ricardo Purba
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo mengunjungi dan berdiskusi dengan warga Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat
Keduanya berdiskusi dengan warga sekitar untuk mencari jalan tengah terkait rencana penggusuran yang akan dilakukan oleh pemrintah Kota Jakarta, Senin (22/8/2016).
Rencana penggusuran yang terjadi di Glodok, menarik perhatian kedua politisi PDI Perjuangan ini.
Kasus tersebut bermula dari klaim seorang pemilik lahan. Menurut informasi yang dihimpun, permasalahan ini kemudian timbul lantaran masalah admisnitari tanah yang belum jelas hukum pangkalnya.
"Ini rumah sebelum saya lahir, tahun 1963 sudah ada. Kok tiba tiba ini rumah-rumah di sini akan dilakukan penggusuran. Saya akan telusuri. Ini kejadian yang sudah berlangsung dari tahun 2015," ujar Prasetyo
Arif Wibowo mempertegas terakit penolakan penggusruan yang akan dilakukan di daeraah Mangg besar ini.
"Ini adalah bagian kasus yang selalu muncul di Kota Jakarta. Menyangkut legalitas atas penguasaan tanah yang merupakan hak rakyat yang sudah dimiliki turun temurun," tegas Arief.
Dijelaskan, menurut Undang undang pokok Agararia Nomor 5 Tahun 1960, memberi landasan yang cukup kuat, baik secara hukum kontstitusional.
Ditegaskan, dalam UU itu mengatur, bagi rakyat yang mengusai memiliki menjaga tanah yang dimiliknya secara turun temurun harus diprioritaskan."Dalam hal mendapatkan legalitas atas tanah tanah tersebut," kata Arif.
"Kami ingin perjuangkan, mendorong agar pemerintah memprioritaskan warga yang kurang mampu. Saya mengajak Fraksi DPR dari PDI perjuangan, bersama dengan masyarakat. Mempertahankan hak kunstitusionalnya dalam masalah ini," tambah Arif.