News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Ini Kronologis Tertangkapnya Gatot dan Istri di Mataram

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gatot Brajamusti hadir dalam acara preview film Azrax di Epicentrum XXI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2013).

Tidak hanya itu, ‎selain penyalahgunaan narkoba ternyata Gatot juga melakukan pidana yakni
penyalahgunaan penyimpanan amunisi.‎

Atas tindak pidana itu, Gatot disangkakan UU Darurat No 12 tahun 1951 ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.

Barang bukti yang ditemukan diantaranya : amunisi tiga kotak, satu buah senpi jenis glock 26, satu senpi jenis walther, satu sangkur dan holder.

Lalu ditemukan pula 8 butir amunisi, 500 butir amunisi 9mm, tiga kotak amunisi 9mm dan satu kotak amunisi fiochini 32 auto.

Barang bukti terkait penyalahgunaan penyimpanan amunisi diserahkan penanganannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Nantinya penyidik akan menanyakan surat izin kepemilikan senjata apakah senjata itu resmi atau tidak. Termasuk dari mana Gatot mendapatkan amunisi tersebut.

Berlanjut, ‎tim gabungan juga menyita satu ekor harimau yang sudah di offset dan satu ekor burung elang jawa milik Gatot, yang juga dikenal sebagai guru spiritual.

Penyitaan dan penyidikan kasusnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya‎, Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling).

Atas kepemilikan hewan langka itu, Gatot telah melakukan tindak pidana perlindungan satwa dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini