Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem ganjil genap resmi diberlakukan mulai Selasa 30 Agustus 2016.
Sistem ganjil genap tersebut diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta untuk mengganti sistem 3 in 1 yang dianggap tidak efektif.
Dengan diberlakukannya sistem pembatasan kendaraaan tersebut, aparat kepolisian akan mulai memberikan sanksi kepada pelanggarnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Syamsul Bahri mengatakan, sanksi maksimal untuk pelanggar akan dikenakan denda Rp 500 ribu.
Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan Pergub DKI Nomor 164 tahun 2016.
"Denda maksimal memang Rp 500 ribu, tapi kita belum terapkan untuk besok. Lihat keadaan lagi. Niat kita kan memang untuk mengatasi kemacetan," ucap Syamsul di Bundaran HI, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Pihak kepolisian yakin pemberlakuan ganjil genap di Jalan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman.
Kemudian Jalan Sisingamangaraja dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto akan dipahami dan dimengerti masyrakat.
Itu tampak dari mulai sedikitnya para pelanggar saat uji coba diberlakukan kurang lebih satu bulan.
"Diawal-awal memang banyak pelanggarnya. Sekitar 9823 pelanggaran. Tapi sekarang cuma 150-200 orang saja," katanya.
Meski mulai diberlakukan secara resmi, Kadishubtrans DKI, Andri Yansyah mengatakan tidak akan ada penambahan personel Dishub di lapangan.
Menurutnya pihaknya sudah menurunkan personel secara maksimal saat uji coba sistem ganjil genap.
"Enggak ada, biasa saja. Cuma 200 dan itu gabungan antara Polda Metro dan Dishub," kata Andri.