TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelanggar aturan lalu lintas sistem ganjil-genap pasrah saat pihak kepolisian melakukan penindakan.
Sistem ganjil genap adalah aturan yang diberlakukan polisi di Jakarta dimana kendaraan dengan plat nomor ganjil dan genap diatur waktunya melewati jalan protokol tertentu di Jakarta.
Seorang pelanggar, Albert Rozi terlihat tak mengeluarkan banyak kata ketika kendaraannya diberhentikan di Bundaran Patung Kuda, Kawasan Monas, Jakarta, Selasa (30/8/2016) pagi.
Dia yang membawa Toyota Camry B 279 QV, mengaku mengetahui peraturan itu berlaku pada hari ini, tapi tidak mengerti kalau kawasan Monas tepatnya di Jalan Merdeka Barat juga diberlakukan peraturan itu.
"Saya tahu ada aturan ini. Tapi saya kira gah termasuk jalanan ini. Ternyata jalan Merdeka Barat juga," tuturnya.
Dia mengaku bahwa jarang sekali melewati jalan protokol dan dengan alasan mengantarkan kerabatnya dari Tanah Abang ke Cempaka Putih, Albert harus berurusan dengan polisi.
Diketahui bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dibantu aparat Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan plat nomor polisi ganjil-genap di sejumlah ruas jalan ibu kota mulai Selasa (30/8/2016).
Meskipun telah dilakukan sosialisasi dan uji coba pemberlakuan kebijakan pengganti 3 in 1 tersebut, namun para pengemudi kendaraan bermotor masih melakukan pelanggaran aturan tersebut.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan aparat kepolisian mencatat ada 10 pengendara yang melanggar di sekitar kawasan Patung Kuda, Jalan Silang Merdeka Barat Daya, Jakarta Pusat, sampai sekitar pukul 08.00 WIB.
Menurut dia, para pelanggar akan dicatat untuk didata. Hasil rekapitulasi data pelanggaran dikumpulkan. Data secara keseluruhan dapat diketahui pada Selasa malam.
"Kebetulan laporan secara mendetail biasanya masuk malam hari. Tadi saya memantau di patung kuda ada kurang lebih ada 10 (pelanggar,-red), tetapi nanti masuk secara keseluruhan malam hari," ujar Budiyanto, kepada wartawan ditemui di Bundaran Hotel Indonesia, Selasa (30/8/2016).