TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setuju anggota dewan di Jakarta naik gaji.
Asalkan ada pembuktian harta terbalik pejabat.
"Saya tidak masalah anggota dewan naik gaji. Yang penting ada pembuktian harta terbalik pejabat," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat Kamis (1/9/2016).
Ahok meyakini diperlukannya Undang-Undang Pembuktian Harta Terbalik.
Dia berdalih dengan adanya aturan tersebut, dapat meminimalisir tindak pidana korupsi.
"Jangan gaji sudah naik, tapi masih 'main-main' itu yang tidak boleh gitu," kata mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Ahok juga meminta anggota legislatif turut mensukseskan program pemerintah, transaksi non-tunai. Sehingga setiap transaksi yang dilakukan pejabat dapat diketahui asal usulnya.
"Bisa kita ikutin daftarin harta kamu di mana. Ya gaji kecil mobilnya Alphard semua, ya tidak lucu juga. Kita harus bikin laporan tahun ini, banyak juga anggota DPRD yang jujur yang rajin, sekarang juga masih setor partai," imbuh Ahok.
Mengenai kinerja anggota DPRD, Ahok enggan memberikan penilaian. Sebab dirinya pernah menjabat diposisi itu.
"Saya tidak bisa komentar ya. Saya pernah di DPRD nanti kalau saya komentar nanti mereka marah lagi sama saya. Anda nyari-nyari tambahin musuh saya aja saja. Anda lebih tahulah," ucapnya kepada pewarta.
Sebelumnya Ketua Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Lukman Said mengungkapkan alasan meminta kenaikan gaji dan tunjangan kepada Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, kesejahteraan para anggota DPRD sangat penting agar menghindari praktik korupsi.
"Bagaimana kami tidak terpuruk, tidak korupsi, tidak membuat terpuruk lembaga yang kami cintai ini," kata Lukman saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Adkasi di Jakarta, Selasa (30/8/2016) kemarin.
Acara tersebut dihadiri oleh Jokowi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.
Lebih lanjut, Lukman menjelaskan bahwa gaji beserta tunjangan para anggota DPRD tidak pernah mengalami kenaikan selama hampir 13 tahun.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 yang mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD diteken pada akhir era pemerintahan Presiden kelima Megawati Soekarnoputri.
Selama 10 tahun era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono, PP itu tak pernah direvisi.
"Bapak Presiden, kami menderita 13 tahun, Bapak dan Mendagri tahu. Tetapi, saya yakin Presiden akan menyayangi dan mengasihani karena kita adalah bangsa," kata Ketua DPRD Mamuju Utara ini.