TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan asisten pribadinya Trinanda Prihantoro akan mendengarkan vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini, Kamis (1/9/2016).
Ariesman dan Trinanda sebelumnya dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sementara Trinanda dituntut tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Keduanya didakwa melakukan suap kepada mantan Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar.
Uang tersebut disebut sebagai upeti untuk memuluskan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP), sesuai pesanan Ariesman.
Ariesman meminta Sanusi untuk menghilangkan pasal tambahan kontribusi sebesar 15 persen.
Namun Ariesman menyebutkan, bantuan Rp2 miliar itu diberikan setelah Sanusi menyampaikan niatannya untuk maju menjadi bakal calon Gubernur DKI 2017-2022.
Sanusi ketika itu, lanjut Ariesman, mengungkapkan kebutuhan untuk melakukan 'blusukan' usai berniat maju dalam perebutan DKI 1.
"Saya mau jadi balon (gubernur DKI), yaudah Ci (Sanusi) saya bisa bantu apa. Karena dia sampaikan itu, saya bilang bisa bantu apa. Lalu ditindaklanjuti, saya perlu untuk keliling, yaudah nanti saya siapin," kata Ariesman menirukan percakapan dengan Sanusi.
Ariesman dan Trinanda dinilai melanggarPasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.