TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Permukiman warga di RT 09 RW 04, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, akan ditertibkan, pagi ini, Kamis (1/9/2016).
Camat Pancoran, Hery Gunara mengatakan, penertiban akan dilakukan terhadap puluhan rumah warga yang bangunannya dianggap didirikan di area liar.
"Yang pertama itu kan bangunan liar, dan memang berada di jalur hijau," kata Hery, saat dihubungi, Rabu (31/8/2016).
Hery menyatakan, warga tidak memiliki surat kepemilikan tanah di lahan tersebut. Namun, ada warga yang mengklaim memiliki surat verponding, yakni tanah yang dulunya dimiliki oleh pemerintah kolonial Belanda.
"Semua juga verponding, tapi itu kan jalur hijau. Mereka itu tidak punya surat. Kalau merasa ada surat ke pengadilan aja," ujar Hery.
Untuk itu, 60 kepala keluarga yang bermukim di pinggiran rel itu menurutnya akan ditertibkan. Sebab, warga juga sudah mengubah lokasi tersebut menjadi tempat usaha yang memicu kemacetan dan parkir liar.
Hery menjamin Pemprov DKI tidak akan menelantarkan warga setelah penertiban dilakukan. Warga korban penggusuran akan diberi tempat tinggal pengganti di Rusun Marunda, Jakarta Utara.
Warga juga ditawari bisa mengambil lapak untuk usaha di pasar milik PD Pasar Jaya, di Pasar Tebet dan Pasar Jambul dan dijanjikan sewa lapak gratis selama enam bulan. Namun, menurut Hery, warga tidak menerima tawaran tersebut.
"Kita sudah sounding juga ke Kalibata Mal, untuk menerima (mereka di) UKM dan lain-lain. Kurang apa lagi coba," ujar Hery.
Soal penolakan pindah ke Rusun Marunda, Hery menilai warga hanya mencari alasan untuk mengulur waktu. Adapun rencananya, setelah digusur, lokasi pinggiran rel tersebut bakal dijadikan taman.
"Sifatnya ngulur-ngulur aja. Fasilitas di Marunda itu terlengkap ada busway, bus sekolah, dan lain-lain. Yang penting saya sebagai orangtua di wilayah, sudah berikan yang terbaik untuk warga," ujar Hery.
Kompas TV Warga Rawajati Bertahan di Rumah
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Penggusuran di Rawajati
Penulis
: Robertus Belarminus