TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AR yang kini ditahan Bareskrim adalah pelaku utama dalam kasus prostitusi yang menawarkan anak pria dibawah umur pada kaum Gay melalui facebook.
Sebelumnya AR ditangkap di Hotel CA, Jalan Raya Puncak kilometer 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/8/2016) malam.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AR, selain menjual para korban, AR juga mengakui pernah memakai anak asuhnya yang tergabung dalam Reo Ceper Management (RCM).
Bahkan meski AR punya perilaku seks menyimpang yakni penyuka sesama jenis. Tapi AR punya istri dan punya satu anak.
"AR itu sudah berkeluarga, dan dia punya satu anak," kata seorang penyidik yang menangani kasus tersebut, Jumat (2/9/2016).
Penyidik itu mengatakan usai keluar dari Lapas Paledang, Bogor, AR tinggal terpisah dengan istri dan anaknya.
"Istri dan anak AR tinggal di Jawa, kalau AR ngontrak di Ciawi, Bogor. Kontrakan itu yang dijadikan tempat kumpul anak-anak asuh AR," katanya lagi.
Untuk diketahui, dalam kasus ini selain AR Bareskrim juga menetapkan status tersangka pada U dan E yang ditangkap di Pasar Ciawi, Jawa Barat.
U berperan sama dengan AR yakni sebagai muncikari. Keduanya dari jaringan terpisah namun saling berhubungan.
Sementara itu peran E yakni pelanggan dari korban prostitusi dan E membantu AR membuka rekening bank atas nama E untuk menampung semuan hasil kejahatan dari AR.
Atas perbuatannya kini ketiga tersangka ditahan di Bareskrim dan dikenakan pasal berlapis yakni UU ITE, UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.