TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhirnya Bareskrim Polri merilis tiga tersangka kasus prostitusi yang menawarkan anak pria dibawah umur pada kaum Gay melalui facebook.
Ketiga tersangka yakni AR, U dan E berjejer berdiri di belakang narasumber seperti Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Agung Setya dan Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto.
Pantauan Tribunnews.com selama hampir setengah jam, ketiga tersangka ditampilkan ke publik. Agung Setya pun sempat mengabsen ketiganya.
"Ini kami rilis tersangkanya, AR yang mana? ," ucap Agung.
Merespon pertanyaan Agung, AR yang tangannya terikat dengan kalel tis warna puting langsung angkat tangan.
"U dan E mana?," serentak U yang berdiri disamping AR juga angkat tangan, diikuti tersangka terakhir E yang juga angkat tangan.
Tampak ketiganya menggunakan sendal jepit, celana panjang berbahan kain dan kaos yang dibalut dengan baju tahanan berwarna orange.
Selama rilis, AR tidak berhenti terisak, sesekali suara sengguhan AR terdengar.
Mata AR juga tampak sembab berkaca-kaca.
Bola matanya terus melirik ke arah depan meskipun kepalanya ditutup.
Sementara itu U dan E selama rilis tampak tenang, keduanya kompak menutup mata.
Selain mempertontonkan tiga tersangka, penyidik juga memamerkan barang bukti yang disita yakni puluhan smartphone, modem, serta satu kantong keresek hitam berisi kondom.
Dalam kantong plastik itu, ada satu kardus putih berisi 144 bungkus kondom yang tertulis : Lindung Diri, Lindungi Keluarga, Pleasure Pluse, "tidak untuk diperjualbelikan"
"Siang ini kami rilis tiga tersangka di kasus ini, AR, U dan E. Termasuk barang bukti ditemukan smartphone. Ada juga satu kantong plastik kondom yang ditemukan di kosan AR, ada tulisan : tidak diperjualbelikan di kardusnya," ujar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya di Mabes Polri.
Untuk diketahui, dalam kasus ini selain AR Bareskrim juga menetapkan status tersangka pada U dan E yang ditangkap di Pasar Ciawi, Jawa Barat.
U berperan sama dengan AR yakni sebagai muncikari. Keduanya dari jaringan terpisah namun saling berhubungan.
Sementara itu peran E yakni pelanggan dari korban prostitusi dan E membantu AR membuka rekening bank atas nama E untuk menampung semuan hasil kejahatan dari AR.
Atas perbuatannya kini ketiga tersangka ditahan di Bareskrim dan dikenakan pasal berlapis yakni UU ITE, UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.