News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Legislator DKI

Ahok Ancam Pecat Anak Buahnya yang Mengaku Tidak Tahu Dasar Hukum Kontribusi Tambahan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama merangkul eks Anggota DPRD DKI Sanusi saat sidang kasus suap reklamasi pantai Jakarta, Senin (5/9/2019

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana mencopot Vera Revina Sari dari jabatan Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta.

Ahok geram, Vera mengaku tidak tahu dasar hulum kontribusi tambahan yang dikenakan pengembang reklamasi saat rapat antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta.

Hal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Sanusi mengatakan, Vera turut serta dalam rapat Balegda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Saat Balegda mempertanyakan dasar aturan, Vera mengaku tidak tahu.

"Saat ditanya dasar hukum, dalam pembahasan, Bu Vera selalu menjawab tidak ada dasar hukum," ucap Sanusi.

Ahok heran dengan pernyataan Vera.

Karena yang mempelajari mengenai dasar hukum kontribusi tambahan yang dikenakan kepada pengembang reklamasi adalah Vera.

"Saya bilang, kalian penghianat atau apa. Yang ngajarin saya dasar hukum kalian, kok dalam sidang bilang tidak ada (dasar hukum)," kata Ahok.

"Pada saat pembahasan (Raperda RTRKSP) pertanyaan sebagian besar anggota Balegda itu mengenadi dasar hukum, tapi sebagian besar anggota eksekutif bilang tidak tahu," kata Sanusi.

"Vera pantas dipecat," ucap Ahok.

Vera saat memberikan keterangan dalam persidangan bagi terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja serta asistennya Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/6/2016), juga mengaku tidak tahu dasar hukum.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri awalnya menanyakan, apakah Vera mengetahui adanya kewajiban pengembang berupa tambahan kontribusi sebesar 15 persen yang dipenuhi diawal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini