Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih tidak percaya dengan Pelaksana Tugas yang akan menggantikannya bila cuti kampanye dalam Pemilhan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
Ahok masih enggan jabatannya diemban Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian Dalam Negeri.
Plt gubernur DKI dipastikan Ahok akan diisi oleh pejabat yang saat ini berada di Kemendagri apabila Ahok beserta Djarot Saiful Hidayat maju di Pilkada Jakarta 2016. Apalagi, bila Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah turut maju dalam Pilkada.
"Ditambah Sekda (Saefullah) juga nyalon. Cuti, itu yang diinginin mendagri. Dia kirim orang ke sini," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).
Kata Ahok, bila pejabat di Indonesia, khususnya di Kemendagri baik, bangsa Indonesia sudah dapat sejajar dengan negara-negara maju di dunia.
"Kita buka suudzon ya, ini negara sudah hebat. Indonesia sudah hebat, kalau semua birokrat kita baik. Itu saja logika saya," kata Ahok.
"Makanya sekarang kita baru mulai ada babak baru, ada Pilkada langsung. Supaya bisa menemukan pejabat pilihan rakyat," lanjut Ahok.
Ahok mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Ahok meminta kepada MK agar menafsirkam kembali Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada agar calon petahana tidak wajib cuti kampanye. Masa cuti kampanye nanti yaitu 26 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.