TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli patologi forensik asal Brisbane, Australia, Profesor Beng Beng Ong, menilai bahwa kematian Wayan Mirna Salihin belum tentu karena keracunan sianida. Ia pun menduga Mirna bisa saja meninggal karena sakit jantung.
Ong menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi meringankan bagi terdakwa kasus dugaan pembunuhan Mirna, Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) hingga Selasa (6/9/2016) dini hari.
"Secara keseluruhan, tidak dapat disimpulkan korban meninggal akibat keracunan sianida karena pada pemeriksaan toksikologi di sebagian besar organ tubuh negatif mengandung sianida. Karena itu, kita tidak dapat mengesampingkan kemungkinan penyebab kematian secara alami, salah satunya sakit jantung," kata Ong di hadapan majelis hakim.
Baca Berita Terkait : Ahli Patologi Ragukan Mirna Meninggal Karena Racun Sianida
Menurut Ong, kematian secara alami bisa disebabkan oleh banyak hal.
Ditambah lagi, ketika usia korban terhitung masih muda, kematian secara alami lebih mungkin terjadi.
"Artinya, kematian secara alami ini paling umum berkaitan dengan jantung. Selain itu, bisa juga kelainan genetis yang merupakan bawaan atau turunan dari korban tersebut," tutur Ong.
Meski begitu, dalam hal kematian Mirna, Ong memastikan bahwa penyebabnya tidak dapat dicari tahu.
Peluang menelusuri penyebab kematian Mirna hilang karena sampai saat ini tidak ada pemeriksaan pasca-kematian atau otopsi yang dilakukan terhadap jenazahnya.
Sementara itu, soal temuan sianida di sampel lambung Mirna sebanyak 0,2 miligram per liter, ia menilai sianida itu bisa jadi timbul sebagai reaksi kimia dari perubahan pasca-kematian atau postmortem change.
Dengan demikian, lanjut dia, tidak kuat bukti medis untuk menyimpulkan bahwa kematian Mirna disebabkan keracunan sianida.
Dalam kasus ini, Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU mendakwa Jessica dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Penulis : Andri Donnal Putera