TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imigrasi Indonesia mengamankan ahli patologi dari Australia yang menjadi ahli meringankan perkara Jessica Kumala Wongso, Beng Beng Ong, karena dugaan penyalahgunaan visa dan izin tinggal.
Diketahui, Beng Beng Ong menggunakan visa kunjungan dan menjadi ahli dalam sidang Jessica pada Senin kemarin.
Seharusnya, dia sebagai orang asing menggunakan visa dan izin tinggal terbatas jika melakukan kegiatan bersifat pekerjaan di Indonesia.
Sebab, hal itu berkaitan dengan kewajiban membayar pajak.
Penasihat hukum Jessica, Yudi Wibowo, mengaku dirinya yang mengundang atau menjadi sponsor kedatangan Beng Beng Ong ke Indonesia.
Namun, menurutnya tidak ada kewajiban Beng Beng Ong untuk membayar pajak tersebut mengingat seorang ahli di persidangan bukan termasuk pekerjaan.
"Kan saya advokat, saya mendatangkan ahli ini. Ahli ini kan bukan bekerja kepada saya. Tapi, kepada pengadilan. Dia bertugas untuk pengadilan, menerangkan suatu perkara yang kurang terang," kata Yudi usai menjalani pemeriksaan bersama Beng Beng Ong di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
Menurut Yudi, dirinya menjadi sponsor dengan mendatangkan Beng Beng Ong dari Australia ke Indonesia juga atas perintah majelis hakim.
Meski jadi sponsor, Yudi membantah memberikan imbalan uang atau fee kepada Ong Ong Beng atas jasanya memberikan keterangan keahlian untuk perkara Jessica di pengadilan.