TRIBUNNES.COM, JAKARTA -- Ahli patologi forensik dari Australia, Profesor Beng Beng Ong, selesai diperiksa di Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016) pukul 17.30.
Saat keluar dari Kantor Imigrasi, saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu tidak memberikan komentar apapun.
Ong didampingi dua kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto dan Hidayat Bostam.
Pria yang baru saja bersaksi di sidang kasus Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin (5/9) lalu itu memilih bungkam setelah menjalani pemeriksaan lima jam di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat.
Menurut Hidayat Bostam, Prof Ong syok setelah diperiksa Imigrasi. "Ya syok lah. Apalagi paspor dia masih ditahan, belum bisa ke mana-mana," kata Hidayat.
Beng Ong yang berperawakan kecil dan mengenakan polo-shirt warna hitam tampak diam.
Kepada Imigrasi, Ong mengaku datang ke Indonesia atas undangan keluarga Jessica sekaligus anggota tim penasihat hukum Jessica, Yudi Wibowo.
Yudi pun hanya menyampaikan hendak berkonsultasi terkait materi patologi. "Sementara, dia (Beng Beng Ong) mengaku tidak tahu. Dia bilang tujuannya datang ke sini atas undangan keluarganya Jessica, Yudi Wibowo itu. Katanya untuk konsultasi terkait keilmuan patologi," kata Kepala Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan, kemarin.
Sebelum dibawa dan diperiksa di Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Pusat, Prof Ong ditangkap pihak Kantor Imigrasi karena diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Ia dicokok di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Selasa (6/9) pukul 04.30. Ahli patologi Fakultas Kedokteran Universitas Quensland, Brisbane, Australia, itu sedianya hendak menuju Singapura dengan menumpang pesawat Singapore Airlines bernomor SQ951 pada pukul 05.00.
"Yang bersangkutan kami amankan tadi pagi, ya kira-kira pukul 04.30 WIB Terminal II Bandara Soekarno-Hatta," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan, Selasa (6/9).
Dijelaskan Tato, penahanan Beng dilakukan terkait penyalahgunaan visa kunjungan yang digunakan ketika masuk ke Indonesia. Visa kunjungan seharusnya hanya digunakan untuk berlibur, tetapi kegiatan Beng di Indonesia ternyata berkaitan dengan pekerjaan.
Beng diketahui memberikan konsultasi kepada kuasa hukum Jessica terkait keilmuannya. Selain itu, Beng bersaksi dalam sidang lanjutan atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (5/9) sore hingga malam.
"Dia diundang ke Jakarta oleh Yudi Wibowo (kuasa hukum Jessica) dan mengaku tidak tahu (pelanggaran keimigrasian--Red). Pemeriksaan masih dilakukan karena visa kunjungan hanya boleh digunakan untuk berlibur di luar pekerjaan," ujar Tato.
Selain Beng, empat orang kuasa hukum Jessica juga ikut diperiksa pihak Imigrasi karena menjadi sponsor kedatangan Beng, diantaranya Yudi Wibowo dan Hidayat Bostam. Keduanya diperiksa terpisah untuk mengetahui sejauh mana pelanggaran dilakukan.