"Ada empat orang sponsor yang diperiksa, mereka pengacara dan keluarga (Jessica-red), Yudi Wibowo dan Hidayat Bostam, Otto (Otto Hasibuan-red) ada tapi tidak termasuk (sponsor-red). Mereka diperiksa terpisah," ungkap Tato.
Dipantau
Sebelum diamankan, Beng Ong sudah dipantau sejak persidangan kasus kopi bersianida digelar di PN Jakarta Pusat, Senin (5/9). "Kita monitor juga tadi malam. Sidangnya kita monitor, terlihat yang bersangkutan warna negara asing, ya kita monitor," ujar Tato.
Usai persidangan lanjut Tato, pihak imigrasi kemudian berkoordinasi dengan otoritas Bandara Soekarno-Hatta untuk selanjutnya penangkapan dilakukan sekitar pukul 04.30.
Seharusnya lanjut Tato, Beng Ong menggunakan visa kerja jika melakukan aktivitas pekerjaan di Indonesia dan menjelaskan kedatangannya ke Indonesia.
"Dari petugas imigrasi di Bandara Soetta juga menyampaikan jika yang bersangkutan tidak menjelaskan kedatangan ke sini untuk apa," jelasnya.
Namun Tato juga menjelaskan bahwa kasus Beng Ong bukan soal dwi kewarganegaraan.
"Fiks, dia pemegang paspor Australia, bukan dwi kewarganegaraan meski lahir di Penang. Dia nggak ada paspor lain," ujarnya. (dwi/coz/kps/wly)