News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyanderaan di Pondok Indah

Otak Pelaku Perampokan Pondok Indah Terancam Hukuman Mati

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Subdit Jatanras ‎Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat merilis empat tersangka kasus perampokan keluarga mantan vice presiden Exon Mobile, Asep Sulaiman, di jalan Bukit Hijau IX, nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu lalu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AJS, otak pelaku perampokan rumah mantan vice presiden Exon Mobile, Asep Sulaiman, di jalan Bukit Hijau IX, nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu lalu terancam hukuman mati.

Bagaimana tidak, AJS disangkakan pasal berlapis mulai dari perampokan, penyanderaan, hingga Undang-Undang Darurat‎ karena menyimpan senjata api dan amunisi.

"Ini ancaman hukumannya tinggi, apalagi karena kepemilikan senjata api dan amunisi. Kena Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 ancaman hukuman mati, seumur hidup atau maksimal kurungan 20 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Kamis (9/9/2016) ‎di Polda Metro.

Lebih lanjut, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan untuk tiga tersangka lainnya yakni S, RH, dan SAS, termasuk juga AJS dijerat dengan ‎beberapa pasal berlapis.

"Kena Pasal 333 KUHP soal penyekapan, Pasal 53 KUHP jo Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 170 KUHP soal percobaan pencurian dan pengeroyokan. Ancaman diatas 10 tahun penjara," ujarnya.

Hendi menambahkan, AJS lah yang merekrut tersangka lainnya untuk melakukan aksi perampokan.

Sementara soal perjanjian bagi hasil, masih didalami penyidik.

Untuk diketahui dua perampok menyatroni rumah mantan vice presiden Exon Mobile, Asep Sulaiman, di jalan Bukit Hijau IX, nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu lalu.

Selam ber jam-jam dari pagi hingga siang dua perampok berinisial AJS dan S, mengintimidasi, menyekap dan menganiaya penghuni rumah.

Aksi pelaku baru diketahui setelah pembantu rumah tersebut melarikan diri dengan meloncati dinding pagar.

Dimana kedua pelaku meminta sang pembantu untuk dibuatkan mie instan.

Pembantu kemudian memberitahukan adanya penyanderaan kepada satuan keamanan perumahan sebelum kemudian disampaikan kepada polisi.

Setelah menerjukan tim Jatanras dan Brimob Polda Metro Jaya, dua pelaku akhirnya berhasil dibekuk sekitar pukul 14.00 Wib.

Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini